Notification

×

Iklan

Iklan

Dosen Sekaligus Ketua Yayasan Universitas di Bandung Barat Diduga Gunakan Ijazah Palsu di Polisikan.

Jumat, Januari 19, 2024 | Januari 19, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-01-19T15:31:09Z



Sejumlah alumni Universitas Advent Indonesia (UNAI), melaporkan seorang ketua yayasan yang merangkap dosen UNAI ke Polres Cimahi, Jumat (19/1/2024) karena selama ini dia diduga menggunakan ijazah palsu. (Doc.Photo.Tribun Jabar/Hilman Kmaludin)


Jejakinvestigasi.id | Bandung Barat - Sejumlah alumni Universitas Advent Indonesia (UNAI), melaporkan seorang ketua yayasan yang merangkap dosen UNAI ke polisi karena selama ini dia diduga menggunakan ijazah palsu.

Kuasa hukum alumni UNAI, Andree Nugroho Saragih mengatakan, dugaan penggunaan ijazah palsu terlapor HM itu bermula saat pihak kampus mengecek keabsahan ijazah terlapor ke Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti).

"Kemudian surat LL Dikti mengenai keabsahan ijazah yang bersangkutan tersebar. Hasilnya, tidak absah atau bahasa lainnya itu ilegal (palsu)," ujarnya saat ditemui di Mapolres Cimahi, Jumat (19/1/2024).

Ijazah terlapor dikeluarkan oleh salah satu institut yang ada di Kota Bandung hingga akhirnya dia bisa menjabat sebagai dosen dan ketua yayasan UNAI.

"Jadi kita tidak tahu persis mengapa hal itu dibiarkan dan mengapa pembiaran ini terjadi, itu mungkin bisa diklarifikasi ke pihak UNAI," kata Andree.

Pihak alumni sendiri, kata dia, sangat prihatin terhadap adanya fakta tersebut, sehingga terkait dugaan penggunaan ijazah palsu oleh terlapor itu sebetulnya diadukan ke Mapolres Cimahi sejak tahun 2021 lalu.

"Lalu ada aduan terpisah atas objek yang sama ke Polda Jabar bulan Agustus 2023 dan dilimpahkan ke Polres Cimahi pada September 2023," ucapnya.

Andree mengatakan, pelaporan tersebut berangkat dari surat resmi yang diterbitkan LL Dikti wilayah IV atas permohonan verifikasi ijazah terlapor HM yang dilayangkan oleh mantan rektor UNAI sebelumnya.

"Jadi bisa disimpulkan dugaan adanya penggunaan ijazah yang diragukan keabsahanya karena perkara ini sudah berjalan, berarti sekarang sudah masuk tahun ketiga dari 2021 - 2024," ucap Andre.

Ketua Senat UNAI, Hisar Pangaribuan mengatakan, pihaknya sudah menerima informasi terkait pelaporan soal ijazah palsu dengan terlapor dosen sekaligus ketua Yayasan UNAI tersebut.

"Jadi pada bulan November lalu, ada 2 surat masuk yang berdekatan waktunya. Atas dasar itu, kita membawa ke rapat senat universitas," kata Hisar.

Dari hasil rapat senat UNAI tersebut, kata dia, hasil aklamasi yakni melaporkan permasalahan tersebut ke pembina yayasan untuk segera diselesaikan karena senat memandang perkara ini sebagai sesuatu yang penting.

Hisar mengatakan, sampai saat ini yang bersangkutan masih aktif sebagai dosen dan ketua yayasan UNAI, sedangkan untuk tindakannya akan diambil setelah ada respons dari pembina yayasan.

"Sepengetahuan dan sepengamatan kami, masih bekerja di sini. Keputusannya akan seperti apa ke depannya, dari senat menunggu respons dari pembina yayasan," ujarnya. (*)



Sumber: 
(Tribun Jabar/Red)

×
Berita Terbaru Update