Media Jejakinvestigasi.id |
Majalengka - Menindaklanjuti peristiwa yang telah viral dan diberitakan oleh media online Jejak Investigasi, website: www.jejakinvestigasi.id terkait permasalahan dugaan pernikahan terlarang yang diduga kuat telah dilakukan oleh Iyam Maryam 40 thn dan Abdul Aziz Zaidi 47 thn. Juga dugaan keterkaitan ZN oknum pengurus PUI yang diduga menjadi wali hakim dan wali nikah juga membahas keterkaitan tempat dan beberapa orang yang aktif disalah satu partai besar Islam.
Sampai akhirnya hari senin tanggal 20 Maret 2023, sekira jam 13.00 WIB. TW melakukan pelaporan di kantor Sektor Maja, Resor Majalengka, Jawa Barat.
Nomor: STPL / 05 / lll / 2023 / Polsek Maja yang ditandatangani oleh a.n. Kepala Kepolisian Sektor Maja, Kanit Reskrim IPDA SISWANTO.SH NRP 73120093.
Lalu kemudian pada 11 April 2023 perkaranya sudah dilimpahkan ke Polres Majalengka. Namun ternyata proses pelaporan sudah berjalan sekitar sepuluh bulan terduga pelaku belum juga ada putusan ditetapkan sebagai tersangka apalagi sampai ditahan.
Terkait permasalahan ini TW (korban) didampingi, Ketua Lembaga Pengawas Pelayanan informasi Publik LP3 DPP Jawa Barat Iwan Gunawan S. Pdi dan jajaran pengurus sekaligus sebagai penasihat dari ormas LSM OKP yang ada di Jawa Barat, mendatangi kantor polres Majalengka untuk mempertanyakan kepastian hukum dengan diliput awak media yang tergabung dalam organisasi Aliansi Wartawan Indonesia (AWI), Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Kabupaten Majalengka. Senin 29/01/24.
"Kedatangan kita kesini untuk mengadvokasi pa TW terkait pelaporan kasus poliandri atau pernikahan terlarang dan kasus ini kami nilai sangat tidak profesional, karena disini ada ketidak benar yang harus diluruskan karena perjalanan kasus ini sudah berjalan sepuluh bulan namun belum ada kepastian hukum.
Dan kamipun meminta waktu untuk ketemu Kapolres untuk mempertanyakan kinerja daripada jajaran pihak kepolisian jangan sampai tidak profesional, maka kami pihak LP3 bisa memberikan azas kepastian hukum kepada masyarakat.
Mudah mudahan dengan kedatangan kami yang kesekian kalinya maka Kapolres bisa mengagendakan waktunya untuk ketemu dengan kami, kalau masih saja belum bisa ketemu. Mungkin proses ini akan kami lanjutkan ke polda Jabar.
Dan kasus ini sudah diterima resmi dari bulan Maret 2023 dan sekarang sudah berjalan 10 bulan masih saja lambat tidak seperti kasus pelaporan terhadap rekan jurnalis Hendrato yang memberitakan kasus poliandri ini, penanganan prosesnya cepat" tegas Iwan.
Peri menambahkan, "Waktu itu sekitar berjalan empat bulan, kita sudah mempertanyakan kepada pihak polres dan jawabannya masih dikatakan masih Lidik. Maka sekarang ini kami datang lagi kesini untuk mendorong pihak kepolisian supaya cepat mengambil sikap tentang kepastian hukumnya" jelasnya.
Ditambahkan oleh TW. "Semoga pihak polres Majalengka cepat memproses hukum secara profesional, katanya negara ini negara hukum, hukum berkuasa, bukan penguasa yang mengatur hukum, tapi hukum yang mengatur penguasa dan saya mohon tegakkan hukum yang seadil-adilnya" Tegas TW.
Sebelumnya untuk melengkapi inpormasi Organisasi Aliansi Wartawan Indonesia (AWI), Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Kabupaten Majalengka, sampai dua kali melayangkan surat konfirmasi Kepada Kapolres Majalengka Polda Jabar AKBP Indra Novianto,S.I.K.
Surat pertama dikirim Jum'at 28 Juli 2023. Dengan nomor: KFR - AWIDPCMJL - ll - 001 - 2023.
Dan surat kedua dikirim kamis 3 Agustus 2023. Dengan nomor: KFR - AWIDPCMJL - ll - 001 - 2023 - 002.
Dengan maksud untuk melakukan konfirmasi terkait permasalahan tersebut juga dijelaskan bahwa hasil dari pengiriman surat konfirmasi akan dijadikan bahan untuk Pemberitaan disemua media yang anggota/wartawannya tergabung di Organisasi Aliansi Wartawan Indonesia (AWI), Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Kabupaten Majalengka.
Untuk jawaban surat konfirmasi, pihak AWI DPC kabupaten Majalengka mempersilahkan pihak terkait untuk menghubungi kantor sekretariat AWI DPC Kabupaten Majalengka, dengan alamat:
Jalan Gembira, Dusun Kliwon/Dukuh Barung, RT/RW: 002/011, Desa ANDIR, Kecamatan Jatiwangi, Kabupaten Majalengka, Provinsi Jawa Barat, Kode pos: 45454, Gmail: kantordpcawimajalengka@gmail.com
No HP: 0813-2441-6660 + 0852-2429-3359
Namun sampai berita ini dimunculkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Polres Majalengka.
Awal permasalahan dugaan pernikahan terlarang ini terkuak, yang telah viral dan diberitakan oleh media online Jejak Investigasi, website: www.jejakinvestigasi.id terkait permasalahan dugaan pernikahan terlarang yang diduga kuat telah dilakukan oleh Iyam Maryam 40 thn dan Abdul Aziz Zaidi 47 thn. Juga dugaan keterkaitan ZN oknum pengurus PUI yang diduga menjadi wali hakim dan wali nikah juga membahas keterkaitan tempat dan beberapa orang yang aktif disalah satu partai besar Islam.
Berdasarkan informasi yang didapat oleh awak media dari TW 46 thn (nama inisial korban/suami terduga pelaku), "Tepat hari Jum'at tanggal 23 Desember 2022, tidak tanggung tanggung peristiwa yang sangat menghebohkan terjalin hubungan cinta terlarang Iyam Maryam 40 thn dan Abdul Aziz Zaidi 47 thn sampai dibuktikan dengan melangsungkan pernikahan secara Sirri dan peristiwa tersebut diabadikan melalui rekaman video yang diduga kuat saat proses Izab Kabul Akad Nikah".
Sedangkan diketahui pada saat terjadi praktek ijab kabul Iyam Maryam masih berstatus istri sah dari suami TW tercatat secara resmi di kantor urusan agama (KUA) kecamatan Ligung, hari sabtu 18 September tahun 1999 dan masih terlihat hidup berkeluarga rukun tinggal satu rumah dengan suami sah TW bertempat di kampung Entuk desa Beusi, kecamatan Ligung, kabupaten Majalengka.(*)