Jejakinvestigasi.id | Majalengka – Maraknya praktek pencaloan yang terjadi di lapangan saat mencari pekerjaan di perusahaan-perusahaan pabrik di Kabupaten Majalengka, mendapat respons cepat dari Pj Bupati Majalengka, Dedi Supandi.
Untuk memeriksa kebenaran laporan tersebut, Selasa (9/01/2024), Pj Bupati didampingi oleh Sekda H. Eman Suherman, Kadis Ketenagakerjaan dan KUKM, Arif Daryana, melakukan kunjungan ke beberapa pabrik, antara lain PT. Swift Ilsin Ots Indo, PT. Harapan Global Apparel, PT. Delta Mate Majalengka, dan PT. Shoetown Ligung.
“Hari ini saya berkunjung ke beberapa pabrik untuk mengetahui sejauh mana proses rekrutmen pencari kerja di setiap perusahaan pabrik. Oleh karena itu, saya mengajak perusahaan dan masyarakat untuk bersama-sama mengawasi persoalan ini,” tutur Dedi.
Pj. Bupati berharap agar perusahaan-perusahaan tidak bekerja sama dalam menerima calon pekerja melalui pencaloan yang memungut uang terlebih dahulu, karena hal tersebut dapat merugikan masyarakat.
Untuk mengatasi praktek pencaloan ini, Pemerintah Kabupaten Majalengka melalui Dinas Ketenagakerjaan dan KUKM akan membuat program rekrutmen tenaga kerja pabrik melalui jalur resmi dengan melibatkan Lembaga Pelatihan Kerja (LPK). Saat ini, terdapat 19 LPK yang akan bekerja sama dengan Dinas Ketenagakerjaan dan KUKM.
“Nantinya, setiap perusahaan yang akan merekrut tenaga baru harus bekerja sama dengan LPK dan pelamar harus memenuhi persyaratan yang dibutuhkan. Setelah itu, mereka akan menunggu panggilan dari LPK, semuanya gratis,” jelas Dedi.
Dedi berharap dengan diterapkannya program ini, para pencari kerja dapat memanfaatkannya secara gratis dan masyarakat dapat merasakan manfaat dari kebijakan ini tanpa adanya beban.
Selama kunjungan tersebut, Pj Bupati juga menanyakan tentang Tenaga Kerja Asing (TKA) yang bekerja di setiap perusahaan.
Terdata bahwa ada 246 Tenaga Kerja Asing (TKA) yang bekerja di pabrik-pabrik di wilayah Kabupaten Majalengka, kebanyakan berasal dari Korea dan China.
Dedi menekankan bahwa TKA yang bekerja di Kabupaten Majalengka harus memiliki dokumen kelengkapan, seperti Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA). Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI (Permenaker) No. 8/2021 tentang Peraturan Pelaksanaan PP No. 34/2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing.**
Liputan.
(Cipto/Diskominfo)











