Notification

×

Iklan

Iklan

Polres Subang Tetapkan 3 Tersangka Rudalpaksa Siswi SMP, 2 Tersangka Masih Dibawah Umur

Sabtu, Juni 24, 2023 | Juni 24, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-06-24T12:43:24Z

Jejakinvestigasi.id | Subang - Jajaran Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Subang berhasil mengamankan 5 orang terkait kasus rudapaksa terhadap seorang siswi Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Subang. Dari 5 orang tersebut, 3 diantaranya langsung ditetapkan sebagai tersangka. Hal itu disampaikan Kapolres Subang AKBP Sumarni pada Konferensi Pers yang digelar di Mapolres Subang, Selasa (20/6/2023). Dari 3 tersangka tersebut, 2 diantaranya masih di bawah umur.

Seperti diberitakan sebelumnya, kini korban rudapaksa tersebut harus terbaring di RSUD Subang untuk mendapatkan perawatan intensif. Siswi yang masih dibawah umur itu mengalami taruma dan pendarahan hebat akibat rudapaksa.

Kapolres Subang AKBP Sumarni mengungkapkan kasus tersebut terjadi pada 18 Mei 2023 lalu di sebuah tempat penggilingan padi di Pantura Subang. Namun, orang tua korban baru melaporkan kasus tersebut pada 12 Juni 2023 setelah anaknya menceritakan kejadian sesungguhnya.

Kronologisnya, tanggal 18 Mei 2023 lalu korban diajak saudaranya berinisial E untuk membeli maratbak di pasar Pamanukan. Setelah itu korban diajak nongkrong di sebuah peggilingan padi.

“Di Pabrik penggilingan padi tersebut korban dicekoki miras, setelah mabuk korban dirudapaksa oleh 3 temannya yang sudah terpengaruh oleh miras,” katanya.

Adapun barang bukti yang diamankan, diantaranya pakaian korban dan celana kulot rempel warna abu, calana dalam warna merah, Bra warna ungu, baju atasan rajut warna hijau.

Akibat perbuatannya, ketiga pelaku terancam kurungan penjara maximal 15 tahun atau denda Rp 15 Milyar.

”Pelaku dikenakan Pasal 81 jo pasal 76D dan atau Pasal 82 jo pasal 76E UU No.35 tahun 2014 tentang atas perubahan UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo UU RI No. 17 tahun 2016 Tentang penetapan pemerintah pengganti UU RI No.01 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang,” tandasnya.**



Liputan:
Kepala Biro Subang
(Novian Maulana/Obet || Humas)

×
Berita Terbaru Update