Notification

×

Iklan

Iklan

Ayah di Nagrak Sukabumi Tega Perkosa Anak Kandung Hingga Hamil, Ketahuan Setelah Dinikahkan

Kamis, Juni 01, 2023 | Juni 01, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-06-01T14:45:26Z

Jejakinvestigasi.id | Sukabumi - Seorang ayah di Kecamatan Nagrak Kabupaten Sukabumi tega memperkosa anak kandungnya sendiri hingga hamil.

Berdasarkan informasi tersangka S (46) tega melakukan pemerkosaan kepada seorang anak gadisnya yang masih berusia 19 tahun hingga belasan kali.

Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede dengan didampingi Kasat Reskrim Akp Dian Pornomo, Kanit PPA Iptu Bayu Sunarti menyebutkan, setelah dilakukan pemerkosaan gadisnya tersebut kemudian dinikahkan dengan seorang laki-laki pada Mei 2023.

“Jadi setelah Pascapernikahan, suaminya heran istrinya sudah hamil 5 bulan. Akhirnya (suami korban) meminta korban melaporkan ke kepolisian,” kata Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede, Kamis (1/6/2023).

AKBP Maruly Pardede menyatakan, perbuatan bejat S terhadap anak kandungnya itu dilakukan 11 kali sejak September 2022 sampai April 2023.

“Tersangka ini kepala keluarga, mempunyai 7 anak. Korban merupakan anak ke-4,” terangnya.

Peristiwa pemerkosaan terhadap korban berlangsung di rumah, pondok kebun, dan pemandian umum. Sedangkan istri pelaku bekerja sebagai tenaga kerja wanita (TKW) di luar negeri.

“Alasan pelaku melakukan asusila kepada anaknya karena nafsu bejat mungkin yang tidak tersalurkan sehingga disalurkan kepada anak kandung sendiri,” tutur Kapolres Sukabumi.

Saat ini pelaku sudah diamankan dan dalam proses penyidikan unit PPA Satreskrim polres Sukabumi dan dilakukan penahanan

“Pasal yang diterapkan pasal 46 junto pasal 8 huruf a, UU no 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga, dan pasal 285 KUHPidana dan pasal 289 KUHpidana dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara,”tukasnya.**

×
Berita Terbaru Update