Jejakinvestigasi.id | Cianjur - Seorang aparatur sipil negara (ASN), Yd (47), berurusan dengan Satreskrim Polres Cianjur setelah melakukan tindak pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Diketahui Yd merupakan seorang pegawai ASN Balai Besar Pelatihan Kesehatan (BPPK) Kementerian Kesehatan, Ciloto, Cianjur.
Kapolres Cianjur, Polda Jabar, AKBP Aszhari Kurniawan, mengungkapkan, aksi pencabulan tersebut terbongkar setelah korban mengeluhkan sakit pada bagian alat vitalnya.
"Saat akan buang air kecil korban mengeluhkan sakit pada bagian alat vital kepada orang tuanya," kata Aszhari kepada wartawan, Selasa (30/5/2023).
Setelah korban mengaku telah dicabuli Yd, orang tua korban melaporkan pelaku ke pihak kepolisian atas dugaan perbuatannya.
"Atas laporan orang tua korban tersebut, akhirnya pelaku diamakan untuk dimintai keterangan. Pelaku merupakan ASN di Balai Besar Pelatihan Kesehatan (BPPK) Kementerian Kesehatan, Ciloto," ucapnya.
Aszhari mengungkapkan, berdasarkan pengakuan pelaku, tindak pencabulan yang dilakukanya kepada korban baru satu kali. Dia melakukannya di kediamannya.
"Pelaku dan korban ini rumahnya bertetangga. Pelaku melakukan aksinya tersebut dengan cara mengiming-imingi korban dengan uang, lalu diajak ke kamar di rumahnya," ucapnya.
Aszhari mengungkapkan, atas perbuatanya tersebut pelaku dikenakan pasal 82 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara maksimal selama 15 tahun dan denda Rp 5 miliar. **
Liputan: Dasuki Krisna. || Humas