Jejakinvestigasi.id | Majalengka - Tenaga kerja Indonesia (TKI) atau Pekerja Migran Indonesia (PMI) kerap dijuluki sebagai pahlawan devisa, karena dari hasil kerjanya yang disebut gaji, bayaran atau upah. PMI mengirimkan upah tersebut ke negara asalnya atau kampung halaman. Kamis (02/02/23).
Membahas tentang PMI, kita harus hati-hati dalam memilih perusahaan yang mengurus perihal pemberangkatan PMI/TKI, karena perusahaan tersebut pertama harus resmi dan sesuai prosedur agar PMI mendapatkan hasil yang sesuai harapan.
Sebagai contoh apabila asal memilih perusahaan niscaya akan bisa berakibat mendapatkan permasalahan, seperti yang dialami satu keluarga asal desa Beusi, kecamatan Ligung, Kabupaten Majalengka, Provinsi Jawa Barat.
Sebut saja IZ (nama inisial) yang berniat merubah nasib dan tarap ekonomi dalam melangsungkan kiprah khidupannya beserta keluarga, untuk masa depan lebih mapan berniat untuk bekerja ke luar negeri.
![]() |
Awak media saat mewawancarai HI Sponsor TKW Asal Desa Teja Rajagaluh. (Doc.Photo. Awak Media Jejakinvestigasi.id) |
Seperti informasi yang didapat oleh awak media berdasarkan inpormasi dari beberapa sumber menjelaskan bahwa IZ berangkat ke negara Uni Emirat Arab (UEA) kota Dubai di bulan Januari 2022, melalui salah satu sponsor yaitu HI (nama inisial) warga desa Teja, kecamatan Rajagaluh, Majalengka, Jawa Barat.
"Namun ternyata pemberangkatan tujuan UEA tersebut termasuk daftar nama dari 19 Negara Timur Tengah yang dilarang oleh pemerintah RI sejak bulan Mei tahun 2015 dan apabila ada yang memaksa dinyatakan Ilegal atau melanggar hukum.
Bahkan dalam pemberangkatan IZ, Sponsor HI diduga sudah terbiasa dengan proses non prosedural atau pintu samping jelasnya tidak ada pelatihan pendidikan bahasa secara teori dan juga tidak ada pelatihan praktek kerja secara fisik tanpa melampaui prosedur pemberkasan dan juga pendidikan pelatihan. Dengan pemberagkatan penerbangan yang sangat instan dan singkat hanya dalam hitungan kalender 15 hari sudah sampai di negara tujuan Dubai dengan bekal pasport kunjungan.
Bahkan tidak cukup sampai disitu, IZ dari awal berharap mendapatkan pekerjaan yang layak saat berada di Dubai, namun faktanya berbalik drastis IZ mendapatkan perlakuan yang tidak pantas dari beberapa majikannya.
Menurut keterangan ibunya OT 45 tahun, awalnya ditawari Colling Visa oleh salah satu sponsor PJTKI yaitu HI untuk negara tujuan UEA Dubai. "IZ diberangkatkan ke Dubai semenjak Januari 2022, dimajikan pertama, mendapat prilakuan kasar suka memukul lalu pindah majikan yang kedua ironisnya mau diperkosa, dan berlanjut dipindahkan ke majikan yang ke 3 jadi ART dituntut harus ngurusi 3 rumah, IZ akhirnya minta dipulangkan ke indonesia dan sekarang ini IZ bisa bernafas lega karena sudah pulang dan berkumpul dengan keluarga" jelas OT dengan di iyakan IZ anaknya saat diwawancarai oleh Awak Media Jejak Investigasi.
![]() |
Awak media saat mewawancarai IZ (Doc.Photo Awak Media Jejakinvestigasi.id) |
Sabtu 07 Januari 2023, saat awak media mendatangi dan melakukan sesi wawancara dengan HI dirinya menjelaskan dan mengakui bahwa itu benar adanya.
"Awalnya sekitar bulan Desember 2021 saat itu ada pelantara yang rumahnya berada di sekitar daerah desa Beusi. Datang kerumah saya dan meminta untuk segera memberangkatkan kerja IZ ke negara Taiwan, namun saya menolak karena kurang cukup umur.
Akhirnya orang perantara tersebut memaksa saya untuk tetap memberangkatkan kerja kemana saja yang penting berangkat ke luar negeri.
Akhirnya saya menawarkan ke negara uni emirat arab (UEA) tepatnya kota Dubai dan sebelumnya saya menjelaskan resiko ditanggung sendiri karena itu Ilegal dilarang oleh negara, namun tetap saja orang perantara beserta keluarga IZ menyetujui" ungkap HI.
"Proses dipenampungan sekitar dua mingguan lalu bulan Januari 2022 terbang, namun setelah sampai ke Dubai IZ minta dipulangkan. Maka saya tanggung jawab memulangkan dan saya keluar modal banyak boro boro untung malahan buntung" tambahnya.
Menurut keterangan saksi ahli.
"Perihal pembahasan tentang proses kerja ke luar negeri, aturannya telah dirumuskan dalam Undang-undang Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
Seperti diantaranya ada aturan persyaratan, Larangan juga ketentuan sangsi pidana bagi yang melanggar aturan yang telah dituangkan dalam undang undang ini.
Bahkan apabila ada pelanggaran lebih berat bisa juga berlapis dijerat oleh aturan Undang-undang RI nomor 21 tahun 2007, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang".
Perdagangan Orang adalah tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat,
sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain tersebut, baik yang dilakukan di dalam
negara maupun antar negara, untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi.
"Perlindungan Pekerja Migran Indonesia telah diatur UU No.18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Dalam UU 18/2017 mengamanatkan bagi setiap PMI wajib mendapat perlindungan sebelum, semasa, maupun pasca bekerja di luar negeri".
Lampiran keputusan menteri ketenagakerjaan republik Indonesia nomor 260 tahun 2015, tentang penghentian dan pelarangan penempatan tenaga kerja Indonesia pada pengguna perseorangan di negara negara kawasan timur tengah.
Berikut Nama-nama 19 Negara Timur Tengah diantaranya:
Arab Saudi, Aljazair, Bahrain, Irak, Kuwait, Lebanon, Libya, Maroko, Mauritania, Mesir, Oman, Palestina, Qatar, Sudan, Suriah, Tunisia, Uni Emirat Arab, Yaman dan Yordania. ditetapkan di Jakarta pada tanggal 26 Mei 2015, ditandatangani oleh Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia. M. Hanif Dhakiri.
"Pada saat pemberangkatan IZ bulan Januari tahun 2022, Keputusan Menteri belum dirubah atau dihapus yang artinya masih berlaku dan apabila ada yang melanggar maka akan dikenakan sangsi sebagai berikut".
Menurut pasal 86 undang-undang Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Pasal 86 Dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 15 miliar rupiah), setiap orang yang :
A. Menempatkan Calon Pekerja Migran Indonesia ke negara tertentu yang dinyatakan tertutup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 huruf b;
B. menempatkan PMI tanpa SIP2MI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 huruf c.
Sedangkan dalam Pasal 81 disebutkan, “Orang perseorangan yang melaksanakan penempatan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah).” Pasal 69 menyebutkan, “Orang perseorangan dilarang melaksanakan penempatan Pekerja Migran Indonesia".
Undang-undang RI nomor 21 tahun 2007, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, Pasal 4 berbunyi:
Setiap orang yang membawa warga negara Indonesia ke luar wilayah negara Republik Indonesia dengan maksud untuk dieksploitasi di luar wilayah negara Republik Indonesia dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp.600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).
"Menyikapi aturan dan bunyi pasal tersebut maka patutlah diduga yang telah dilakukan oleh HI juga perusahaan yang menaunginya akan mendapatkan sangsi denda juga kurungan penjara lumayan berat.
Walaupun sekarang ini IZ sudah dipulangkan, namun tetap saja HI tidak bisa melenggang bebas begitu saja, secara aturan hukum harus mempertanggungjawabkan apa yang telah diperbuatnya" Jelas saksi ahli. **
Liputan : (Hendarto)
Editor : (Yudi Hidayat)

















