Jejakinvestigasi.id | Majalengka - Dampak dari kurang terbuka pihak pemerintahan desa Cidenok, Kecamatan Sumberjaya, kabupaten Majalengka, Jawa Barat yang mengakibatkan sebagian masyarakat banyak yang menduga duga ada kejanggalan kepada pihak pemerintah desanya perihal pelaksanaan pembangunan 2022 kemarin.
Hal ini dikarenakan di kantor desa Cidenok sama sekali tidak terpasang spanduk Apbdes hasil dari pelaksanaan pembangunan ataupun kegiatan lainnya di tahun 2022, yang akhirnya masyarakatnya tidak tahu menau tentang kegiatan pembangunan apa saja yang ada diwilayah desanya.
Tidaklah sedikit anggaran dari pemerintah pusat yang diturunkan kepada pihak desa hingga rata rata mendapatkan hampir 2 miliar melalui berbagai nama jenis anggaran seperti diantaranya, anggaran Dana dari Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD) dan anggaran Bantuan Gubernur/IF dan juga anggaran tersebut bisa ditambah melalui anggaran lainnya yang sifatnya didapat dari pengajuan khusus masing-masing desanya. Dan tentu saja pelaksanaan penyerapan anggaran tersebut harus sesuai dengan prosedur hukum dan juga harus terbuka kepada warga sesuai dengan yang diamanatkan dalam Undang - Undang RI No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Maka kalau sudah jelas terbuka seperti ini otomatis dengan sendirinya, tidak akan ada rasa kecurigaan khususnya bagi Masyarakat, ataupun pihak lain, seperti LSM ataupun pihak Jurnalis.
Dan pihak Desa pun tidak perlu repot repot menjelaskan setiap kali ada tamu yang berkunjung untuk minta inpormasi tentang pelaksanaan DD/Infrastuktur dan juga Anggaran lainnya.
Namun rupanya aturan tersebut kurang diindahkan oleh pihak Pemdes Cidenok.
Pasalnya diduga kuat terjadi karena kurang terbuka kepada warga dengan tidak memajang spanduk anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes) Cidenok tahun 2022 yang berisi rincian pelaksanaan kegiatan pembangunan ataupun lainnya hingga mengakibatkan banyak masyarakat yang tidak tahu, tanda tanya hingga mencurigai ada praktek korupsi.
Hal ini terkuak menurut penelusuran yang dilakukan oleh awak media saat mendatangi kantor desa Cidenok dan dari beberapa sumber, menerangkan bahwa di desa ini ada permasalahan.
"Kami warga masyarakat desa Cidenok
merasa dibodohi oleh pemerintahan desa, dalam pelaksanaan Kebijakan dan Pembangunan ditahun 2022, dalam pengalokasian anggaran Dana dari Dana Desa (DD) Alokasi Dana Desa (ADD) dan anggaran Bantuan Gubernur/IF.
Halini dikarenakan, tidak ada keterbukaan dalam pelaksanaan pekerjaan, buktinya sampai sekarang lewat bulan Desember tahun 2022 dikantor desa tidak terpampang APBDes tahun 2022, yang menerangkan berapa jumlah anggaran Dana Bantuan dari Pemerintah dan perincian pekerjaannya.
Maka kami tidak mengetahui berapa Papan Proyek yang seharusnya terpasang dilapangan ataupun kegiatan ketahanan pangan dan penanggulangan Covid dipakai untuk kegiatan apa saja" jelas beberapa sumber menerangkan kepada awak media.
Dan sangatlah pantas kami curiga bahwa, pihak pemerintah Desa sekarang, yang dipimpin oleh bapak Maman Suparman, diduga telah meng otak atik anggaran dan mendapatkan untung lumayan dari pelaksanaan Dana Desa (DD) Alokasi Dana Desa (ADD) dan anggaran Bantuan Gubernur/IF Tahun 2022.
Namun kami akui untuk data penerima BLT DD sudah ada dipampang didepan kantor desa, Namun seharusnya kalau pihak desa mau berniat baik, maka dalam hal kegiatan lainnya tidak perlu ada yang ditutup tutupi.
Seperti contoh di desa lain mereka sangat terbuka kepada Masyarakat nya, di kantor Desa ada Spanduk APBDes dengan rincian lengkap dan di lapangan/lokasi ada Papan Proyek" tambahnya.
Untuk melengkapi inpormasi awak media melayangkan surat konfirmasi Kepada kepala desa Cidenok , selasa 03 Januari 2023 dan diterima langsung oleh Kades Maman Suparman dengan Nomor: KFR - JKIV - lll - 260 - 2023. Dengan maksud untuk melakukan konfirmasi terkait permasalahan tersebut.
Namun sampai berita ini dimunculkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Pemdes Cidenok.
Menurut Permendes no 7/2021 yang membahas tentang "PUBLIKASI DANA DESA"
Pasal 12
1.pemerintah desa wajib mempublikasikan penetapan penggunaan dana desa.
2.publikasi terdiri atas:
a. Hasil musyawarah desa.
b. Data desa,peta potensi dan sumberdaya pembangunan, dokumen RPJMDesa,dokumen RKPDesa, prioritas penggunaan dana desa,dan dokumen APBDesa.
3.Publikasi APBDesa paling sedikit memuat:nama kegiatan, lokasi kegiatan,dan besaran anggran.
( paling banyak tidak di batasi )
Pasal 13
1.publikasi dilakukan diruang publik yang mudah diakses oleh masyarakat desa.
2.publikasi penetapan prioritas penggunaan dana desa dilakukan secara swakelola dan partisifatif.
3.Dalam hal pemerintah desa tidak mempublikasilan penetapan prioritas penggunaan dana desa di ruang publik,badan permusyawaratan desa menyampaikan teguran lisan dan atau tertulis.(Red/Hdr)















