Jejakinvestigasi.id | Majalengka - Walaupun sudah jelas, tertera didalam aturan dan sudah sering diinpormasikan oleh pihak media, namun pelaksanaan Keterbukaan Inpormasi Publik (KIP) sering tidak diindahkan oleh pelaku pelaksana kebijakan dari Pemerintah.
Aturan ini sangatlah penting, sebagaimana diatur dalam Undang-undang nomer 14 tahun 2008 tentang KIP rakyat berhak mengetahui dan mengawasi setiap kegiatan pembangunan yang dibiayai lewat anggaran negara (APBN dan APBD).
Tak terlepas dari halini diduga pelanggaran KIP dilakukan oleh CV penggarap proyek perehaban jalan poros desa Bongas Wetan masuk Pancaksuji dan menuju desa Bongas Kulon. Yang tepatnya berada di desa Pancaksuji, Kecamatan Sumberjaya, Kabupaten Majalengka diduga diborong oleh Cv Siluman, pasalnya pekerjaan ini tidak terpampang Papan Proyek dilokasi kegiatan.
Saat awak media menyambangi lokasi proyek, terlihat jelas sedang dilaksanakan penghotmikan jalan dengan digilas oleh mesin tandem rol atau yang akrab disebut stum. Rabu 07 Desember 2022.
Diketahui lokasi kegiatan di jalur jalan poros desa Bongas Wetan masuk Pancaksuji dan menuju desa Bongas Kulon ada tiga titik penghotmikan dengan ukuran masing-masing berpariasi dan jumlah total panjang 300 meter.
Saat awak media menanyakan kepada salah satu pekerja yang terlihat sedang mengatur pekerjaan, namun dirinya berkilah dan tidak mengakui sebagai pelaksana proyek.
"Saya disini sebagai pekerja disuruh oleh bos, bukan pelaksana proyek, kebetulan papan proyek ketinggalan di kantor dan nantinya akan dipasang" jelas salah satu pekerja.
Lanjut menghampiri petugas yang mengakui sebagai pengawas dari dinas PUTR dan saat awak media mempertanyakan terkait papan proyek dirinya terkesan membela.
"Proyek perehaban jalan ini memakai anggarannya 199 juta, panjang 300 meter, lebar 2.7meter, tebal 3 cm.
Terkait papan proyek itu bukan tugas saya, karena saya cuma mengawasi pekerjaan saja" jelas petugas PUTR yang tidak bersedia disebutkan namanya.
Sampai berita ini dimunculkan Jum'at 9/12/22 tak terlihat papan proyek dipasang di lokasi tersebut.
Tentu saja hal seperti ini menjadi pekerjaan rumah bagi Pemkab Majalengka, agar tidak ada rasa curiga dari pihak masyarakat terhadap pihak Proyek ataupun pihak Pemerintah.
Liputan
Biro Majalengka : H. Didi Suhardi














