Notification

×

Iklan

Iklan

Ada Apa Dengan Pengadilan Negeri Majalengka.?? Sidang Ferdy Sambo Wartawan Boleh Photo dan Video, Tapi Saat Sidang PT. Diamond Hakim Melarang

Rabu, Oktober 26, 2022 | Oktober 26, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2024-05-25T11:25:33Z

 



Tampak depan, Pengadilan Negeri Majalengka Kelas II 



Media Jejakinvestigasi.id | 

Majalengka - Saat ini, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menggelar sidang Ferdy Sambo Cs terkait kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, selain Ferdy Sambo, tersangka Putri Candrawathi, Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf dan Bharada E, Sidang tersebut diselenggarakan secara terbuka, sehingga masyarakat dapat menyaksikan langsung di PN Jaksel atau melalui televisi dan sosial media.

Berbeda dengan bahasan diatas yakni situasi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) saat menggelar sidang perdana Ferdy Sambo Cs lain lagi pula dengan situasi di Pengadilan Negeri Majalengka saat gelar sidang kasus perkara pelanggaran Konservasi Sumber Daya Alam dengan terdakwa PT. Diamond Internasional Indonesia. 

Sidang Ferdy Sambo tersebut diselenggarakan secara terbuka, masyarakat dapat menyaksikan langsung di PN Jaksel atau melalui televisi dan sosial media sehingga para wartawan bisa secara bebas memphoto, ngambil gambar atau rekam video secara live sedangkan situasi di PN Majalengka terbalik drastis dikarenakan hakim ketua melarang memphoto atau video saat berjalannya sidang padahal sidang tersebut terbuka untuk umum.

Tentu saja dengan kejadian ini publik atau masyarakat umum merasa heran dan bertanya-tanya dengan Pengadilan Negeri Majalengka kelas ll ini, apakah ada hal yang ingin ditutupi seperti sebuah rahasia dalam perjalanan sidang kasus tersebut.

"Peristiwa ini dialami oleh Hendarto Awak Media Jejak Investigasi.id terjadi pada Rabu 19/10/22 saat  Pengadilan Negeri Majalengka, saat yang kelima kalinya melakukan peliputan gelar sidang kasus perkara pelanggaran Konservasi Sumber Daya Alam dengan nomor perkara: 154/Pid.B/LH/2022/PN Mjl sebagai terdakwa PT. Diamond Internasional Indonesia. 

Surat "Pengajuan Konfirmasi dan Peliputan Sidang" dengan nomor: KdPS - JKIV - ll - 068 - 2022, dikirim hari Senin 19 September 2022

Perjalanan sidang yang dipimpin oleh hakim ketua Heny Faridha, S.H., M.H dan juga menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Majalengka Kelas II.
Bertindak sebagai JPU Sukanda S.H., M.H dan Agus Kurniawan, S.H dan Penasihat Hukum Terdakwa: H. Dadan Taufik.F, S.H.,M.H dan Agus Susanto, S.H. yang saat itu sudah berjalan kali kedelapan dengan menggelar agenda "Pemeriksaan Saksi Ahli dan Saksi yang meringankan Terdakwa" dengan dihadirkan pihak terdakwa PT. Diamond Internasional Indonesia yang diwakili oleh FY dan pembacaan surat dari pihak bos besar PT. Diamond. 

Saat waktu gelaran sidang awak media mencoba memphoto dan sontak hakim ketua Heny Faridha menegur, "Tolong jangan photo" dan demi menghormati dan menjaga kelancaran proses sidang maka awak media langsung menghentikan photonya.

Padahal jauh hari seminggu sebelum melakukan peliputan pertama tepat hari senin 19 September 2022. Terlebih dahulu awak media melayangkan surat "Pengajuan Konfirmasi dan Peliputan Sidang" dengan nomor: KdPS - JKIV - ll - 068 - 2022 yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri Majalengka Kelas II Heny Faridha, S.H., M.H.

Dari mulai pertama liputan rabu 28 September 2022 tepatnya di sidang yang kelima awak media tidak diperbolehkan mengambil photo dan video saat berjalan sidang, hakim ketua hanya mengijinkan memphoto saat sidang belum dimulai, hingga akhirnya disaat liputan yang kelima rabu 19 Oktober 2022 tepatnya digelaran sidang ke 8, awak media memberanikan diri mencoba mengambil photo saat berjalan gelaran sidang, namun hakim ketua langsung melarangnya.

Untuk melengkapi inpormasi awak media melayangkan surat konfirmasi Kepada ketua Pengadilan Negeri Majalengka kelas II Heny Faridha, S.H., M.H.
Dengan Nomor: KdPS - JKIV - ll - 071 -2022. Dengan maksud untuk melakukan konfirmasi terkait permasalahan tersebut. 

Dan kemudian Rabu 26/10/22, diterima jawaban dari Dr. Yustika Tatar Fauzi Harahap, S.H., M.H. Hakim Pratama Utama Pengadilan Negeri Kabupaten Majalengka, melalui japri WhatsApp nomor 0813 1574 xxxx :

1. Bahwa Pengadilan Negeri Majalengka telah menerima surat dari pihak media jejak investigasi No. KdPS-JKIV-II-068-2022 pada tanggal 19 September

2. Sampai dengan saat ini, belum terdapt ketentuankhusus mengatur tentang peliputan secara langsung persidangan perkara pidana di pengadilan oleh pers. 

3. SEMA Nomor 4 Tahun 2012 tentang Perekaman Proses Persidangan, hanya mengatur mengenai perekaman untuk kepentingan internal pengadilan saja, karena hasil rekaman merupakan pelengkap Berita Acara Persidangan dan dikelola oleh kepaniteraan. 

4. Peliputan dan siaran langsung persidangan di pengadilan dapat merujuk kepada ketentuan Pasal 153 ayat (1) KUHAP, Pasal 195 KUHAP dan Pasal 13 UU Kekuasaan Kehakiman yang mengatur mengenai asas persidangan terbuka untuk umum. 

5. Persidangan terbuka untuk umum adalah masyarakat umum boleh hadir dalam persidangan di pengadilan yang dinyatakan terbuka untuk umum.

6. Sidang terbuka untuk umum menurut Pendapat Ahli Hukum/Doktrin (Yahya Harahap) adalah setiap orang hendak mengikuti jalannya persidangan, dapat hadir memasuki ruangan sidang. Pintu dan jendela  ruangan sidang pun terbuka, sehingga dengan demikian makna prinsip persidangan terbuka untuk umum benar-benar tercapai. Kesimpulan Persidangan terbuka untuk umum adalah  terbatas, hanya di lingkup ruang sidang pengadilan saja. 

7. Peliputan persidangan secara langsung oleh media tidak bisa dengan menggunakan alasan demi kepentingan umum, karena hal ini bertentangan dengan asas persidangan terbuka untuk umum.

8. Pada persidangan yang terjadi di Pengadilan Negeri Majalengka Ketua Majelis hanya membatasi peliputan sebatas awal atau setelah persidangan  dan adanya pergerakan akibat pengambilan gambar foto dan video oleh media tanpa seizin Majelis Hakim dapat mengganggu tata tertib persidangan.

9. Persidangan pada tahap pembuktian yaitu pemeriksaan keterangan saksi, ahli dan terdakwa, tidak diperbolehkan dilakukan peliputan dan penyiaran secara langsung keculi dengan izin khusus ke Pengadilan yang ditunjuku guna dimintakan pendapat ke Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial karena dapat bertentangan Pasal 159 ayat (1) KUHAP yang berakibat keterangan Saksi yang belum didengar dipersidangan dapat mengetahui keterangan Saksi yang telah diperiksa melalui tanyangan video/rekaman.

10. Menurut Humas : perlunya pengaturan peliputan secara langsung persidangan di pengadilan oleh media pers diatur secara terbatas (tidak absolut) ke dalam RUU KUHAP, Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) berkeja sama dengan Dewan Pers.

"Dasar untuk membatasi peliputan sebatas awal atau setelah persidangan terdapat dalam Pasal 4 Ayat (6) Peraturan Mahkamah Agung RI No. 5 Tahun 2020 tentang Protokol Persidangan dan Keamanan Dalam Lingkungan Pengadilan "Pengambilan foto, rekaman audio dan/atau rekaman audio visual harus seizin hakim/Ketua Majelis Hakim yang bersangkutan yang dilakukan sebelum dimulainya Persidangan"***




Pewarta : HENDARTO.
Editor     : Yudi Hidayat
×
Berita Terbaru Update