Jejakinvestigasi.id | Majalengka - Menindaklanjuti pemberitaan edisi sebelumnya yang terbit di beberapa media membahas terkait pemasangan Spanduk APBDes desa Girimukti, kecamatan Kasokandel, kabupaten Majalengka, Jawa Barat di tahun 2022 dengan keterangan global saja tanpa ada keterangan perincian secara jelas dilanjut dengan kades Girimukti minta maaf dan siap jawab konfirmasi melalui surat tertulis atau email dalam jangka waktu paling lama seminggu.
Dan kini awak media mendapatkan informasi lanjutan terkait dugaan permasalahan yang ada di Pemdes Girimukti, yakni terkait di sekitar kantor desa tidak ada daftar penerima BLT DD, pemdes Girimukti diduga kuat menyembunyikan permasalahan.
Hal ini terkuak berdasarkan informasi yang didapat dari beberapa sumber menjelaskan kepada awak media.
"Kami selaku warga desa Girimukti merasa dibodohi oleh pemerintahan desa yang dipimpin oleh bapak Maman.
Hal ini disebabkan kami tidak mengetahui siapa dan berapa banyak jumlah penerima BLT DD dikarenakan di kantor desa tidak ada daftar penerima BLT DD dan kami mencurigai ada kejanggalan dalam hal ini, dikarenakan ada warga yang layak mendapatkan bantuan namun sampai sekarang belum tersentuh baik itu program BPNT ataupun BLT DD" jelas beberapa sumber.
Sumber juga menambahkan, "Seharusnya kalau pihak desa mau berniat baik, maka tidak perlu ada yang ditutup tutupi.
Seperti contoh di desa lain mereka sangat terbuka kepada Masyarakatnya, di kantor Desa ada Spanduk APBDes dengan rincian lengkap dan di lapangan/lokasi ada Papan Proyek. Juga dipampangkan data penerima BLT DD" tambahnya.
Sebelumnya kepala desa Girimukti Maman Suparman didampingi sejumlah Perangkat (Pamong Desa) mengundang sejumlah Awak Media untuk memberikan hak jawab atau klarifikasinya terkait pemberitaan tersebut, yang sebelumnya kesepakatan bertempat di kantor desa Girimukti, namun dikarenakan untuk menghindari kesalahpahaman awak media mengajukan tempat di Aula Kecamatan Kasokandel, (Jumat, 22/07/22).
Dalam pertemuan tersebut saat awak media menanyakan terkait nama daftar penerima BLT DD, Kades Girimukti menjelaskan bahwa pihaknya hanya menjelaskan perihal secara pintas saja dan tidak bersedia menjelaskan sesuai apa yang dipertanyakan oleh awak media.
"Untuk pengurusan penerima BLT DD, silahkan tanyakan ke pa Kesra saja, namun perangkat saya hanya menjelaskan sepengetahuan dia saja dan jangan memaksa untuk meminta keterangan lebih!.
Karena ini hak prerogatif kami untuk menjawab sesuai kemampuan saja untuk lebih jelasnya kami minta tenggang waktu seminggu" jelas kades Maman.
Lanjut Kesra Nana menjelaskan, "Terkait penerima, awalnya kami telah bermusyawarah dengan tokoh masyarakat, RT, RW setempat untuk memilih siapa saja yang layak mendapatkan bantuan, jumlah penerima BLT DD totalnya ada 143 penerima, namun untuk daftar nama penerimanya kami tidak bisa perlihatkan sekarang. Nanti saja kami konsultasikan dulu sama pa kuwu" jelas Kesra Nana.
Kamis 29/07/22 Thania W N selaku Kaur Keuangan menambahkan melalui chatting WhatsApp nomor 0813-2135-xxxx.
"Di Kantor Desa Girimukti Sudah Terpasang Spanduk APBDes tahun 2022 . Untuk daftar penerima BLT DD diawal sudah tempampang dan kebetulan Daftar yang terpampang di Papan Informasi yang copot maka dari itu akan kami pasang kembali" jawaban sesuai chatting WhatsApp.
Lanjut awak media meminta untuk diperlihatkan daftar penerima BLT DD sampai berita ini dimunculkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pemdes Girimukti.
Membahas tentang keterbukaan informasi, hal ini tentu saja sangatlah penting dilakukan bagi pemerintahan desa atau siapapun yang melaksanakan kegiatan yang anggarannya berasal dari pemerintah.
Karena kalau sudah jelas terbuka seperti ini otomatis dengan sendirinya, tidak akan ada rasa kecurigaan khususnya bagi Masyarakat, ataupun pihak lain, seperti LSM , Ormas ataupun pihak Jurnalis.
Dan pihak desapun tidak perlu repot repot menjelaskan setiap kali ada tamu yang berkunjung untuk minta inpormasi tentang pelaksanaan DD/Infrastuktur dan juga Anggaran lainnya.
Menurut Permendes no 7/2021 yang membahas tentang "PUBLIKASI DANA DESA"
Pasal 12
1.pemerintah desa wajib mempublikasikan penetapan penggunaan dana desa.
2.publikasi terdiri atas:
a. Hasil musyawarah desa.
b. Data desa,peta potensi dan sumberdaya pembangunan, dokumen RPJMDesa,dokumen RKPDesa, prioritas penggunaan dana desa,dan dokumen APBDesa.
3.Publikasi APBDesa paling sedikit memuat:nama kegiatan, lokasi kegiatan,dan besaran anggran.
( paling banyak tidak di batasi )
Pasal 13
1.publikasi dilakukan diruang publik yang mudah diakses oleh masyarakat desa.
2.publikasi penetapan prioritas penggunaan dana desa dilakukan secara swakelola dan partisifatif.
3.Dalam hal pemerintah desa tidak mempublikasilan penetapan prioritas penggunaan dana desa di ruang publik,badan permusyawaratan desa menyampaikan teguran lisan dan atau tertulis.(Red)*