Jejakinvestigasi.id | Subang, Puluhan warga dilingkungan padat Penduduk menyegel tower salah Satu Operator sellular setelah warga menolak perpanjangan izin operasional tower tersebut, dan meminta tower dipindah dari Wilayah pemukiman, tepatnya diblok Manasuka RW.08 yang membawahi 4 RT Kelurahan Cigadung, Kecamatan Subang Kabupaten Subang, Jawa barat. Senin (18/07/2022)
"Warga merasa keberatan atas dilanjutkanya operasional tower seluler tersebut karena banyak dampak negatif yang dialami warga sekitar tower. Mulai dari petir yang seringkali menyambar, kerusakan perangkat elektronik, kesehatan warga, yang di duga terdampak radiasi sinyal seluler tower, belum lagi bahaya rawan terjadi musibah tower ambruk, dan sebagainya.
Warga sekitar tower sudah bertahun-tahun selalu dibayangi kekhawatiran dampak negatif tower seluler setinggi sekitar 70 meter itu. Makanya warga menolak bila tower diperpanjang izin operasionalnya dan harus dipindah, juga pemukimanan warga yang sangat berdekatan dengan bangunanTower waktu menempuh izin prinsip / Andal, pada awalnya Pembangunan tiang penyangga Selullar sebagian identitas warga tanda tangannya ada yang di palsukan oleh tim sosialisasi ke masyarkat .kata salah seorang warga.
Awak media mendapatkan informasi dari beberapa sumber warga bahwa, hasil pertemuan pada hari jumat ( 8/07/2022) ada pertemuan hadir dari tim yang mewakili manejemen Tower TBG dengan pengurus RT/RW setempat, menurut keterangan dari tim menejemen, dengan si pemilik tanah tersebut sudah di perpanjang sewa lagi sampai tahun 2033 walaupun tidak disaksikan oleh pengurus setempat, Sedangkan jangka waktunya akhir sewa Tower jatuh bulan Desember 2023, Walaupun dalam masa kontraknya belum habis.itu menurut keterangan dari 'Azis' sebagai yang mewakili tim manejemen tower TBG.
Azis menambahkan pemilik tanah lokasi tersebut tidak dialih pungsikan keburuntukan pasilitas lain'', makanya dari pihak Tower TBG segera untuk diperpanjang sewa kembali .
''Bahkan menurut keterangan yang disampaikan dari tim menjemen TBG sudah tidak perlu koordinasi dengan pengurus setempat, seperti kita mengontrak rumah kosan'' katanya Saat pertemuan'' . Bahkan para pengurus setempat di pertanyakan jadi tuduhan oleh warga blok manasuka kemungkinan sudah dikondisikan diberi konpensasi."
Kata pengurus setempat saat dihubungi awak media, di akibatkan tidak ada koordinasi dengan pengurus maka akhirnya para pengurus Lingkungan RW 08 mengadakan rapat kecil para RT dan warganya, dalam rapat tersebut mendapatkan hasil kesepakatan bersama bahwa bangunan tiang penyangga Seluler TBG , Warga menyepakati ''MENOLAK'' Perpanjangan sewa kembali TOWER TBG meminta dengan Segera dipindahkan atau di bongkar karena ada rencana pengembangan permukiman ( Pembangunan perumahan ) di wilayah Blok Manasuka RT 86.
Menurut Informasi Warga Setelah berdirinya Tower / Tiang penyangga alat seluler tersebut sering terjadi masalah kesenjangan di masyarakat dari awal sampai sekarang, bahkan tidak ada kontribusinya ke lingkungan Rukun warga 08, bahkan diduga dimanfaatkan oleh oknum" yang tidak bertanggung jawab dan sistim administrasi tidak transparan."Tutur warga
" Warga Memohon kepada manajemen Tower TBG dapat dipertimbangkan untuk TIDAK DIPERPANJANG lagi dilingkungan kami . Kami ingin hidup damai tentram tidak mau ada permasalahan di akibatkan gara gara adanya bangunan Tower Selullar tersebut, dan harus mengadu ke Instansi terkait mana ? ''kata seruan masyarakat.
Liputan:
(Sugiarto/Hendra Cipta)














