Jejakinvestigasi.id | Majalengka, Perumdam Tirta Bhakti Raharja Kabupaten Majalengka berencana akan menaikan tarif air di awal Bulan Juli mendatang, kenaikan tersebut berdasarkan terbitnya peraturan dan keberlangsungan/Going concern perusahaan.
Direktur PDAM Tirta Bhakti Raharja Kabupaten Majalengka, Hj. Elina Lukitasari, SE didampingi Kabag Tehnik Rollan Rosissendra, ST mengatakan, rencana perubahan atau kenaikan tarif masih dalam proses, yang nantinya akan di sosialisasikan kepada konsumen/pelanggan.
“Kenaikan tarif ini masih dalam proses, yang nantinya akan disosialisasikan kepada konsumen/pelanggan PDAM Tirta Bhakti Raharja.
Ia juga menjelaskan, kenapa harus menaikan tarif, karena ada 2 alasan yang mendasar yaitu terbitnya peraturan dan keberlangsungan/Going Concern.
” beberapa peraturan tentang tarif yang sudah terbit diantaranya :
1.Permendagri Nomor 70 Tahun 2016 tentang pedoman pemberian subsidi dari Pemerintah Daerah kepada Badan Usaha Milik Daerah penyelenggara sistem penyediaan air minum (berlaku mulai 15 juni September 2016)
2.Permendagri Nomor 71 Tahun 2016 tentang Perhitungan dan Penetapan Tarif Air Minum (pasal 30 bahwa paling lambat berlaku 1 Januari 2018
3.Permendagri Nomor 21 Tahun 2020 tentang Perubahan Permendagri Nomor 71 Tahun 2016 tentang Perhitungan dan Penetapan Tarif Air Minum
4.Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 610/Kep.890-Rek/2021 tanggal 31 Desember 2021 tentang Tarif Batas Atas dan Tarif Batas Bawah air Minum Badan Usaha Milik Daerah di Daerah Provinsi Jawa Barat (Berlaku 31 Desember 2021)
5.Peraturan Bupati Majalengka Nomor 20 Tahun 2022 tentang Tarif Dasar Air Minum pada Perumda Air Minum Tirta Bhakti Raharja Kabupaten Majalengka (berlaku 1 Juni)
Perhitungan besaran harga air minum itu berdasarkan Permendagri, jadi kita tidak bisa menaikan tarif harga seenaknya saja, dalam artian kita menaikan tarif mengacu kepada aturan dan aturan itu kami jadikan sebagai dasar untuk menaikan tarif harga jual. Juga dalam pergub itu batas bawahnya tarif jadi diatur tidak boleh ada yang melebihi, kebetulan tarif harga jual di Majalengka itu di bawah batasnya (tarif bawah), dbebernya Hj. Elina Lukitasari, SE
“Perlu dipahami juga, kenaikan tarif itu untuk menjaga keberlangsungan perusahaan, yang artinya apakah PDAM akan dibiarkan, karna memang terakhir kita menaikan tarif itu di tahun 2012, itu harga jual tetap Rp. 2480, sedangkan harga-harga dari tahun ke tahun itu naik, listrik atau pun inflasi, inflasi kan berpengaruh dalam menentukan harga barang di pasar secara keseluruhan. Kita bertahan-bertahan tidak naik, dan ternyata setelah dilihat dan di evaluasi harga jual dengan harga pokok di tahun 2021 ini tidak seimbang, harga beli lebih besar dari harga jual, mudah-mudahan di tahun 2022 ini.”tambahnya
Rapat Kordinasi Dirut PDAM dan Jajaran, dengan Insan Pres Agar Dapat Sosialisasikan Pada Masyarakat Khususnya Bagi Pelanggan, Terkait Rencana Kenaikan Tarif
Untuk kenaikan tarif setelah hitung-hitung menurut permendagri jatuhnya untuk rumah tangga B sebesar Rp. 4112.
“Kalau dihitung kenaikan dari tarif lama kenaikan nya hanya 17 ribu kalau 10 kubik , sekarang jadi Rp. 48.500 yang tadinya Rp.31.070 atau kenaikan nya cuma Rp. 1 ribu/tahun.
Semoga dengan adanya kenaikan tarif akan menjadi Perusahaan lebih baik lagi”.tutupnya Hj. Elina Lukitasari, SE.(Red/Yh)*











