Notification

×

Iklan

Iklan

Daftar Penerima BLT DD Belum Dipasang, Pihak Desa Bantarwaru Dituding Menyembunyikan Masalah

Rabu, Juni 29, 2022 | Juni 29, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2023-04-17T23:47:53Z
Jejakinvestigasi.id | Majalengka, Keterbukaan informasi adalah hal yang sangat penting dilakukan, seperti halnya dalam penggunaan anggaran yang dilaksanakan oleh pihak pemerintah desa dan sifat anggaran bantuan dari pemerintah pusat. Karena keterbukaan informasi tersebut adalah suatu pertanggungjawaban awal kepada masyarakat dan sebagian usaha dari menghindari praktek korupsi.

Namun ternyata lain lagi praktek yang dilaksanakan oleh pihak pemerintah desa Bantarwaru, kecamatan Ligung, kabupaten Majalengka, Jawa Barat yang dipimpin oleh seorang kepala desa Aziz Zufri.

Hal ini dikarenakan, sebagian warga desa Bantarwaru merasa heran dan bertanya tanya terhadap kinerja pemerintah desa.

Peristiwa tersebut terjadi karena masyarakat merasa dibodohi, dikarenakan pemdes kurang terbuka dengan pelaksanaan kegiatan BLT dari anggaran dana desa (BLT DD) dan di kantor desa tidak ada terpampang daftar penerima BLT DD.

"Kami selaku masyarakat merasa dibodohi oleh pemerintahan desa, dalam pelaksanaan Kebijakan dalam pelaksanaan pembagian BLT DD ditahun 2022.

Halini dikarenakan, kurang keterbukaan buktinya sampai sekarang masuk bulan Juni tahun 2022 dikantor desa tidak dipampang daftar penerima BLT DD" jelas sumber.

Dengan kejadian ini, maka kami tidak mengetahui berapa jumlah penerima BLT DD dan siapa saja nama penerimanya. Maka kami simpulkan Pihak Pemerintah Desa sekarang, yang dipimpin oleh bapak Aziz diduga kuat menyembunyikan permasalahan.

Seharusnya kalau pihak desa mau berniat baik, maka tidak perlu ada yang ditutup tutupi. Seperti contoh di desa lain mereka sangat terbuka kepada Masyarakatnya, di kantor Desa dipampangkan data penerima BLT DD" jelas sumber menambahkan.

Untuk melengkapi informasi, awak media mendatangi kantor desa Bantarwaru dan bertemu langsung dengan Sekretaris desa Dede, diruang kerjanya. Rabu (22/6/2022).

Pria yang akrab disapa pa Ulis mengakui bahwa pihaknya belum sempat memasang daftar penerima BLT DD.

"Kebetulan pa Kuwu lagi ada acara diluar dan saya akan jelaskan penerima BLT DD semuanya ada 111 orang dan memang kami belum mempublikasikan daftar penerima dikarenakan banyak kesibukan dan ini daftar penerimanya akan segera dipasang" jelas Ulis Dede sambil memperlihatkan daftar penerima BLT DD.

Merujuk kepada Permendes no 7/2021 yang membahas tentang "PUBLIKASI DANA DESA"
Pasal 12 : 
1.pemerintah desa wajib mempublikasikan penetapan penggunaan dana desa.

2.publikasi terdiri atas:
   a. Hasil musyawarah desa.
   b. Data desa,peta potensi dan sumberdaya pembangunan, dokumen RPJMDesa,dokumen RKPDesa, prioritas penggunaan dana desa,dan dokumen APBDesa.

3.Publikasi APBDesa paling sedikit memuat:nama kegiatan, lokasi kegiatan,dan besaran anggran.
( paling banyak tidak di batasi )

Pasal 13
1.publikasi dilakukan diruang publik yang mudah diakses oleh masyarakat desa.

2.publikasi penetapan prioritas penggunaan dana desa dilakukan secara swakelola dan partisifatif.

3.Dalam hal pemerintah desa tidak mempublikasilan penetapan prioritas  penggunaan dana desa di ruang publik,badan permusyawaratan desa menyampaikan teguran lisan dan atau tertulis.(Hdr)*


×
Berita Terbaru Update