Notification

×

Iklan

Iklan

Pengangkatan Perangkat Desa Baru Desa Bonang Di Sinyalir sarat Pungli

Senin, Oktober 25, 2021 | Oktober 25, 2021 WIB | 0 Views Last Updated 2022-01-27T23:17:28Z


Majalengka,Jurnal Investigasi.com -Pemerintahan Desa Bonang Kecamatan Panyingkiran Kabupaten Majalengka Provinsi Jawa Barat salah satu desa yang telah melaksanakan Pemilihan kepala desa/ Pilkades serentak pada tanggal 22 Mei 2021.

untuk masa bhakti 2021 - 2027.dan Kepala Desa terpilih Cahyadi sebagai Kepala Desa yang baru.Kades Cahyadi mencopot dan menggantikan nya  lima(5) perangkat desa di lantik pada tanggal 13 Oktober 2021.


Senin,25/10/2021.Kepada awak media Jurnal Investigasi.com beberapa warga yang tidak bisa publikasikan indentitasnya menjelaskan "dengan pencopotan lima perangkat desa tersebut kuwu Cahyadi,jelas telah banyak rekayasa dengan menyebarkan ke warga untuk penandatangan di atas kertas tampa ada redaksi,tapi hanya dengan lisan tanda tangan tersebut akan dapat bantuan Bansos."siapa warga nya yang tidak mau tanda tangan dapat bantuan"

Dan tidak itu saja rekayasa  tanda tangan banyak yang di palsukan.beberapa hari kemudian lima(5) perangkat desa di paksa untuk mengundurkan diri dan di tekan buat pernyataan masing masing perangkat desa tersebut,oleh Kades Cahyadi.papar Narasumber tidak bisa publikasikan


Dan tambah nya narasumber"  Kades Cahyadi sudah benar bener baru jadi kepala desa sudah banyak menyalahi aturan sewenang wenang,mencopot lima(5) pamong  tidak jelas salah nya,

mengangangkat lima( 5) perangkat desa baru di pinta uang variatip ada yang Rp.10.000.000( Sepuluh Juta Rupiah) dan ada yang di pinta Rp.15.000.000( Lima Belas Juta Rupiah) dengan jumlah semuanya kurang lebih Rp.50.000.000( lima puluh Juta Rupiah )s/d Rp.75.000.000( Tujuh Puluh Lima Juta Rupiah).dan uang itu di bagi bagikan untuk Polsek,Camat,dan Polres" tegas Narasumber yang tidak bisa publikasikan.


Dan seketika itu media Jurnal Investigasi.com.di temui R Agung Subrata Kaur Perencanaan salah satu perangkat desa baru di kantor balai Desa Bonang menyampaikan " bahwa betul adanya untuk menjadikan untuk calon perangkat desa selain persyaratan administrasi,pendidikan minimal SLTA ,Umur minimal 20 tahun,maksimal 42 tahun,di bebankan biaya Rp.10.000.000 ( sepuluh Juta Rupiah) ke lima perangkat desa baru, jadi semua nya berjumlah Rp.50.000.000(Lima Puluh Juta Rupiah) kebutuhan nya itu secara rincian tertulis di perlihatkan tidak ada,menyebutkan untuk uang pendaptaran,ibu camat,Danramil,polisi polsek,baju seragam dua stel,uang tersebut di berikan ke panitia pelantikan bendahara pak Anang,itu juga di ketahui pak kuwu dan Ketua pak Otong Gunawan " papar R.Agung Subrata Kaur Perencanaan( Baru).


Dan tambah nya "kebetulan pak kuwu,sekretaris Desa dan Bendahara lagi tidak ada " ke kuningan tegas R.Agung Subrata/ Kaur Perencanaan.


Serta tidak jauh dari Kantor balai Desa Bonang,awak media Jurnal Investigasi menyambangi rumah kediaman Ketua Panitia Pelantikan Lima Perangkat Desa " Otong Gunawan menyampaikan bahwa betul adanya dari lima perangkat desa itu di pungut Rp.10.000.000( Sepuluh Juta Rupiah) untuk 1( satu) pamong,dan itu hasil kesepakatan,dan ini sepengetahuan pak kuwu,tapi bapak bapak jelasnya tanyakan ke Bendahara panitia pelantikan,adapun bahwa untuk camat  polsek itu betul ada." Ungkap Otong Gunawan Ketua Panitia Pelantikan.

Dari hasil keterangan narasumber dan konfirmasi dengan Ketua Panitia Pelantikan perangkat Desa Bonang dan begitupun dengan salah satu perangkat desa baru.adanya yang di bebankan biaya sebesar Rp.50.000.000( lima Puluh Juta Rupiah) dalam pelaksanaan pelantikan ke lima perangkat Desa tersebut di duga sebagai Pungutan Liar/ Pungli.

pasalkan 423 dan 425 KUHP yang merujuk ke pasal 12 UU No.31 tahun 1999 Tindak Korupsi yang kemudian di rumus ulang UU No.20 tahun 2001.Tindak pidana korupsi menjelaskan definisi Pungutan Liar/ Pungli./ 

(Tim Jurnal Investigasi)

×
Berita Terbaru Update